145 Desa di Sambas Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2027, Jadwal Berubah Usai Aturan Baru Desa

Fahrozi PP • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 14:52 WIB
Ilustrasi Pilkades. (DOK RADAR BROMO)
Ilustrasi Pilkades. (DOK RADAR BROMO)

PONTIANAK POST - Sebanyak 145 desa di Kabupaten Sambas akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian masa jabatan kepala desa setelah perubahan regulasi tentang desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sambas, Drs. Alkap, M.Si melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Eko, mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun berubah menjadi delapan tahun. Perubahan itu menyebabkan jadwal Pilkades serentak di sejumlah daerah ikut menyesuaikan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Petakan Potensi KI Temajuk, dari Sate Ubur-Ubur hingga Tenun Cual Sambas

“Ada 145 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 2027. Untuk bulannya masih belum dibahas, tetapi berdasarkan beberapa kali pelaksanaan Pilkades sebelumnya, pemungutan dan penghitungan suara biasanya berlangsung pada Oktober,” kata Eko. Ia menjelaskan, seluruh desa yang akan mengikuti Pilkades tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Sambas.

Beberapa desa di Kecamatan Sambas yang akan melaksanakan Pilkades di antaranya Dalam Kaum, Lubuk Dagang, Tanjung Bugis, Pasar Melayu, Durian, Lorong, Jagur, Tumuk Manggis, Tanjung Mekar, Sebayan, Kartiasa, Saing Rambi, Lumbang, Sungai Rambah, dan Gapura.

Di Kecamatan Teluk Keramat, desa yang mengikuti Pilkades yakni Sekura, Tri Mandayan, Lela, Berlimang, Sengawang, Sepadu, Kubangga, Sayang Sedayu, Pipit Teja, Matang Segantar, Mulia, Samustida, Mekar Sekuntum, dan KP Keramat.

Sementara di Kecamatan Jawai, pelaksanaan Pilkades akan berlangsung di Desa SB Danau, SB Kolam, Pelimpaan, Parit Setia, Bakau, dan Sungai Nyirih. Desa peserta Pilkades juga tersebar di Kecamatan Tebas, Pemangkat, Sejangkung, Selakau, Paloh, Sajingan Besar, Subah, Galing, Tekarang, Semparuk, Sajad, Sebawi, Jawai Selatan, Tangaran, Salatiga, dan Selakau Timur.

Baca Juga: Jelang Pilkades 2027, Bawaslu Kubu Raya Gandeng Dinas PMD Perkuat Pengawasan hingga Tingkat Desa

Eko mengatakan, tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Namun, persiapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa akan dilakukan secara bertahap.

Pelaksanaan Pilkades serentak diharapkan dapat berjalan tertib serta menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. (fah)

Editor : Super Admin
sambas kepala desa Pilkades Serentak