Diskumindag Sambas Gencarkan Edukasi Penggunaan LPG 3 Kilogram Bersubsidi bagi Pelaku Usaha, Sasar Restoran dan Kafe

Fahrozi PP • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:42 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.

PONTIANAK POST – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas terus melakukan edukasi dan pemantauan terhadap penggunaan LPG 3 kilogram atau gas bersubsidi oleh pelaku usaha.

Kepala Bidang Perdagangan Diskumindag Kabupaten Sambas, Suparno, mengatakan pihaknya bersama tim akan melakukan pemantauan secara berkala ke sejumlah kecamatan, khususnya menyasar restoran dan kafe terkait penggunaan LPG subsidi.

“Kami bersama tim akan turun ke kecamatan untuk memberikan edukasi sekaligus mengecek klasifikasi usaha yang boleh atau dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram,” katanya.

Baca Juga: Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas, Pemerintah Siapkan Teknologi Baru agar BBM Subsidi dan LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Suparno menjelaskan, penggunaan LPG 3 kilogram telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Tabung LPG 3 Kilogram.

Berdasarkan aturan tersebut, LPG bersubsidi untuk kegiatan memasak hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro sesuai klasifikasi yang telah ditentukan.

Beberapa usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram di antaranya rumah makan atau warung (KBLI 56192), kedai makan atau tenda (KBLI 56103), penyediaan makanan keliling atau tempat tidak tetap (KBLI 56104), kedai minuman (KBLI 56304), rumah atau kedai obat tradisional (KBLI 56305), serta penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap (KBLI 56306).

Sementara itu, restoran dengan klasifikasi KBLI 56101 dan kafe yang tidak masuk kategori penerima subsidi diwajibkan menggunakan LPG nonsubsidi.

Diskumindag Sambas berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut agar LPG bersubsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pelaku usaha agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya. LPG subsidi harus diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha mikro,” ujarnya.(fah)

Editor : Hanif
Diskumindag lpg edukasi sambas gas subsidi