PONTIANAK POST – Penambahan satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI di Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai mendesak untuk menjawab keadilan keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif pusat. Dapil baru yang diusulkan, yakni Kalbar III, meliputi Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang.
Wacana pembentukan Dapil Kalbar III terus disuarakan berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Perbatasan Wilayah Kalbar. Penambahan dapil tersebut dinilai dapat mempercepat pembangunan karena aspirasi masyarakat di wilayah tersebut dapat lebih terwakili.
“Secara empiris, keterwakilan Anggota DPR RI dari wilayah Kalbar, seperti Singkawang, Bengkayang dan Sambas belum pernah ada utusan. Kondisi ini mempengaruhi percepatan pembangunan di daerah, karena tidak ada yang membawa aspirasi masyarakat secara langsung,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Perbatasan Wilayah Kalbar, Misni Safari, Selasa (11/8).
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Perbatasan Desak Pembentukan Dapil Kalbar III untuk DPR RI
Menurut Misni, Sambas dan Bengkayang merupakan daerah perbatasan antarnegara yang membutuhkan keterwakilan secara langsung agar mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat.
Ia juga menilai sistem keterwakilan berdasarkan jumlah pemilih per kursi saat ini belum ideal. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari perbandingan data jumlah pemilih terkecil di enam provinsi yang menggunakan satu dapil atau dapil tunggal untuk DPR RI pada Pemilu 2024.
“Jadi sangat tidak profesional, maka solusinya wajib dibentuk dibuat, didata dengan penambahan satu Dapil lagi di Kalbar III yakni Sambas, Bengkayang dan Singkawang,” katanya.
Misni menyebut, berdasarkan data jumlah pemilih terkecil di enam provinsi dengan satu dapil atau dapil tunggal untuk DPR RI pada Pemilu 2024, terdapat perbedaan jumlah pemilih per kursi dibandingkan dengan dapil di Kalbar.
Baca Juga: Tiga Ancaman di Perbatasan Aruk Jadi Sorotan Kapolres Sambas, Narkotika hingga PMI Ilegal
Provinsi Papua Selatan dengan jumlah pemilih 367.269 mendapatkan alokasi tiga kursi, sehingga jumlah pemilih per kursi sebanyak 122.423.
Papua Barat memiliki 385.465 pemilih dengan alokasi tiga kursi, sehingga jumlah pemilih per kursi sebanyak 128.488. Sementara Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih mendapatkan alokasi tiga kursi, dengan jumlah pemilih per kursi sebanyak 146.942.
Kemudian, Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih mendapatkan alokasi tiga kursi, sehingga jumlah pemilih per kursi sebanyak 168.084. Provinsi Papua dengan 756.038 pemilih mendapatkan alokasi tiga kursi, dengan jumlah pemilih per kursi sebanyak 252.202.
Provinsi Gorontalo dengan 881.206 pemilih mendapatkan alokasi tiga kursi, sehingga jumlah pemilih per kursi sebanyak 293.735.
Sementara itu, Dapil Kalbar I dengan jumlah pemilih 2.774.568 mendapatkan alokasi delapan kursi, dengan jumlah pemilih per kursi sebanyak 346.823. Adapun Dapil Kalbar II dengan jumlah pemilih 1.183.975 mendapatkan alokasi empat kursi, dengan jumlah pemilih per kursi sebanyak 295.993. (fah)
Editor : Miftahul Khair