1.190 Telur Penyu Infertil Dimusnahkan Balai PK Pontianak

Uray Ronald • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:04 WIB
Balai Pengelolaan Kelautan dan Perikanan (Balai PK) Pontianak memusnahkan sebanyak 1.190 butir telur penyu hasil temuan di Sambas yang dinyatakan infertil atau tidak dapat dibuahi dan ditetaskan, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/Sucia Lucinda)
Balai Pengelolaan Kelautan dan Perikanan (Balai PK) Pontianak memusnahkan sebanyak 1.190 butir telur penyu hasil temuan di Sambas yang dinyatakan infertil atau tidak dapat dibuahi dan ditetaskan, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/Sucia Lucinda)

 

PONTIANAK POST - Balai Pengelolaan Kelautan dan Perikanan (Balai PK) Pontianak memusnahkan 1.190 butir telur penyu hasil temuan di Sambas. Telur tersebut dinyatakan infertil sehingga tidak dapat dibuahi maupun ditetaskan.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan penyu sebagai satwa yang dilindungi penuh. Sementara itu, 96 butir telur penyu lainnya masih ditempatkan di lokasi inkubasi untuk mendapatkan penanganan hingga proses penetasan.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Konservasi Spesies dan Genetik Balai PK Pontianak Deden Solihin mengatakan telur yang dimusnahkan dipastikan tidak dapat berkembang.

"Kami sebagai Balai PK Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak 1.190 butir telur penyu infertil. Artinya, telur penyu tersebut tidak dapat ditetaskan dan tidak dapat dibuahi," kata Deden, Sabtu (29/8).

Deden mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan pengelolaan konservasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Dengan peralihan tersebut, kewenangan pengelolaan konservasi kini berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: KKP Tangani 1.286 Telur Penyu Temuan di Kalbar, Hanya 1.190 Butir yang Akan Dimusnahkan

Balai PK Ajak Masyarakat Lindungi Penyu

Menurut Deden, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan penanganan telur penyu berjalan sesuai ketentuan konservasi.

Kolaborasi tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan penyu yang terancam punah.

Deden mengimbau masyarakat ikut menjaga keberlangsungan populasi penyu. Ia meminta warga tidak mengambil, memperjualbelikan, maupun memanfaatkan bagian tubuh penyu dan telurnya.

Larangan tersebut sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 yang melarang pengambilan, perdagangan, penyimpanan, dan kepemilikan telur atau sarang satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda kategori IV hingga kategori VIII.

Ketentuan pidana denda sesuai KUHP dimaksud bernilai Rp200 juta untuk kategori IV, Rp500 juta untuk kategori V, Rp2 miliar untuk kategori VI, Rp5 miliar untuk kategori VII, dan Rp50 miliar untuk kategori VIII.

Telur Penyu Disebut Tidak Lebih Berkhasiat dari Telur Ayam

Di tempat yang sama, Marine Megafauna Specialist Sealife Indonesia drh Dwi Suprapti menyoroti kepercayaan masyarakat mengenai khasiat telur penyu.

Ia mengatakan anggapan bahwa telur penyu memiliki banyak manfaat dan khasiat untuk meningkatkan stamina manusia merupakan mitos.

Menurut Dwi, sejumlah kajian ilmiah menunjukkan kandungan telur penyu sebenarnya hampir sama dengan telur ayam.

"Justru kandungan kolesterol telur penyu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan telur ayam," kata Dwi.

Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Jagoi Babang Gagalkan Penyelundupan 2.253 Butir Telur Penyu ke Malaysia Melalui Jalur Hutan

Risiko Pencemaran pada Telur Penyu

Dwi menjelaskan penyu merupakan hewan yang bermigrasi dalam jarak jauh dan memiliki umur panjang. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat tubuh penyu berpotensi membawa pencemar yang terakumulasi selama hidupnya.

Ia menyebut sejumlah logam berat yang berpotensi terakumulasi antara lain merkuri, kadmium, dan timbal atau timah hitam.

"Jika sudah berakumulasi cukup banyak bisa menurun ke telurnya berupa merkuri, kadmium, timbal atau timah hitam. Itu bisa berpindah dari induk ke telurnya, dan pindah ke manusia yang otomatis berisiko penyakit ginjal dan hati pada manusia," ujarnya.

Warga Diimbau Tidak Mengonsumsi Telur Penyu

Dwi mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi telur penyu. Ia menilai telur ayam menjadi pilihan yang lebih sehat karena lingkungan hidup dan umur ayam dapat lebih mudah dikontrol.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat potensi pencemaran dalam tubuh ayam lebih kecil.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Balai PK Pontianak telur penyu Sambas pemusnahan telur penyu telur penyu infertil konservasi penyu