PONTIANAK POST - Satreskrim Polres Sambas telah menerbitkan tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi masih melakukan pendalaman, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi mengatakan, tiga laporan polisi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pihak yang diduga melakukan pembakaran.
"Kami masih terus lakukan pendalaman, penyelidikan yang mendalam, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pemilik lahan, ataupun yang terduga terlapor yang melakukan pembakaran tersebut," kata Suwandi, Selasa (1/9).
Baca Juga: 350 Umat Muslim Singkawang Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Turun di Tengah Kabut Asap Karhutla
Polisi juga merencanakan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara.
"Kami juga sedang merencanakan untuk pemeriksaan ahli kemudian nanti lakukan gelar perkara," katanya.
Suwandi menyebutkan, tiga laporan polisi tersebut berasal dari Kecamatan Sajingan Besar, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Teluk Keramat. Ketiganya berkaitan dengan lahan milik perorangan.
"Tiga LP, yang pertama itu LP di Sajingan Besar, itu di lahan milik perorangan. Kemudian yang LP kedua di Sejangkung itu perorangan juga, kemudian yang ketiga di LP Kecamatan Teluk Keramat juga perorangan. Sampai saat ini belum ada korporasi. Memang ada beberapa titik api yang dicek, tapi tidak masuk lahan mereka, hanya berbatasan saja," katanya.
Baca Juga: Lahan Terbakar di Lintang Batang Dipasangi Garis Polisi, Polisi Larang Pemilik Masuk TKP
Menurut Suwandi, penanganan perkara akan dilanjutkan setelah proses penyidikan. Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Menteri Dalam Negeri, jika kejadian berlangsung sebelum 22 Agustus 2026 atau sebelum penetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, penanganannya tetap menggunakan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).
Namun, untuk perkara yang sedang ditangani, kepolisian masih menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.
Selain penanganan tindak pidana, Polres Sambas juga melakukan pencegahan dan penanganan karhutla. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pemadaman, serta ground check terhadap titik api.
"Saat ini memang di Kabupaten Sambas, titik api terbanyak itu ada di beberapa Kecamatan, termasuk Kecamatan Teluk Keramat. Kemudian Kecamatan Tebas," katanya.
Sementara itu, kabut asap akibat karhutla masih terlihat di sejumlah wilayah. Di Kota Sambas, kondisi asap kembali menguat sejak dini hari hingga menjelang sore, Selasa (1/9). Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Tebas. Kabut asap bahkan mengurangi jarak pandang saat berada di jalan raya.
Kabut asap juga terpantau di Kecamatan Tekarang dan Kecamatan Teluk Keramat. Aroma rumput atau ilalang terbakar tercium cukup kuat di sejumlah wilayah tersebut.(fah)
Editor : Miftakhair