Polres Sambas Ingatkan Pelaku Karhutla, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Fahrozi PP • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 14:58 WIB
Sumur bor yang dibangun jajaran Polres Sambas di Sabung Trans SP1, Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah untuk masyarakat dan mendukung penanganan karhutla.
Sumur bor yang dibangun jajaran Polres Sambas di Sabung Trans SP1, Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah untuk masyarakat dan mendukung penanganan karhutla.

PONTIANAK POST - Polres Sambas mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak buruk bagi masyarakat. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan konsekuensi hukum bagi pelaku yang terbukti membakar hutan dan lahan cukup berat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Mengingat beratnya ancaman hukuman tersebut, dia mengajak seluruh pihak bersama-sama mencegah karhutla. Terlebih, kondisi saat ini masih diwarnai cuaca panas dan hujan yang sudah lama tidak turun.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Selimuti Sambas, Warga Mengaku Mudah Lelah Saat Beraktivitas

“Polres Sambas mengajak seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kemudian kalau di lapangan menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat ditangani secepatnya sehingga tidak meluas,” kata AKP Sadoko.

Selain itu, Polres Sambas juga membangun sumur bor untuk masyarakat di Sabung Trans SP1, Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah untuk mendukung penanganan karhutla.

Pembuatan sumur bor dipimpin Kapolsek Subah Ipda Maryono bersama anggota Polsek Subah dan BPD Sabung. Pembangunan rampung pada Sabtu (5/9).

Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air bersih sekaligus menjadi sarana pendukung penanggulangan karhutla di wilayah Desa Sabung.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Bangun 16 Sumur Bor, Sebagian Disiapkan untuk Hadapi Ancaman Karhutla

Kasihumas Polres Sambas mengatakan pembangunan sumur bor merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya penyediaan sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

“Sumur bor ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sabung, terutama untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan mendukung upaya penanggulangan karhutla,” katanya.

Dalam menentukan lokasi pembangunan, sebelumnya dilakukan analisis terhadap titik yang terdeteksi memiliki potensi sumber air.

“Awalnya ada enam titik yang ditemukan, dipilih tiga titik yang berdekatan karena diprediksi memiliki potensi debit air lebih besar,” katanya.

Ilham dari BPD Sabung menyampaikan apresiasi kepada Polsek Subah dan Polres Sambas atas pembangunan sumur bor tersebut. Menurutnya, fasilitas itu akan dirasakan manfaatnya masyarakat, baik sebagai sumber air maupun untuk mendukung penanganan karhutla.

Di tengah kabut asap akibat karhutla, Polres Sambas juga membagikan ribuan masker kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menyampaikan imbauan pencegahan karhutla.

Baca Juga: Hujan Mulai Turun di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ingatkan Penanganan Karhutla Jangan Lengah

Pembagian masker dipimpin Kabag Log Polres Sambas AKP Acep Burhan Kurnadi dengan melibatkan personel Polres Sambas dan delapan anggota Saka Bhayangkara Sambas. Pembagian dilakukan di Jalan Kartiasa, Tugu Tabrani atau Simpang Tiga Lampu Merah Jalan Gusti Hamzah.(fah)

Editor : Miftakhair
karhutla Sambas Ancaman Hukuman Karhutla sumur bor polres sambas kabut asap