Diduga Terlibat Pembakaran Lahan dan Teror, Anggota DPRD Mempawah Berinisial C Dilaporkan ke Polisi

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:57 WIB
Pengurus HMI Mempawah saat membuat laporan polisi.
Pengurus HMI Mempawah saat membuat laporan polisi.

PONTIANAK POST - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah melaporkan dugaan pembakaran lahan yang disebut melibatkan anggota DPRD Mempawah berinisial C ke Mapolres Mempawah, Senin (21/9) sore. Laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan teror dan intimidasi terhadap Ketua HMI Mempawah.

 “Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Mempawah, sekaligus merespons ancaman keselamatan yang ditujukan kepada pengurus HMI Mempawah,” tegas Ketua HMI Mempawah Abdul Rohim, didampingi puluhan kader seusai membuat laporan.

HMI Mempawah berharap proses hukum terhadap dugaan pembakaran lahan dan dugaan teror terhadap pengurus HMI berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Soroti Aksi Bakar Lahan Oknum Legislator Mempawah, YBH Ingatkan Ancaman Denda Hingga Rp10 Miliar

Abdul Rohim juga mengapresiasi jajaran Polres Mempawah yang telah menerima laporan tersebut. HMI Mempawah, katanya, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Di tempat terpisah, Indonesia Justice Watch (IJW) mendukung langkah HMI Mempawah melaporkan dugaan keterlibatan anggota DPRD dan dugaan pelaku teror kepada polisi. IJW meminta polisi mengumumkan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

“Kami memandang kasus ini sangat serius. Jadi, Kepolisian harus menangani kasus ini dengan cermat dan profesional,” kata Direktur Advokasi IJW Sudianto Nursasi.

Menurut Sudianto, langkah HMI melaporkan kasus tersebut merupakan upaya yang tepat agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Baznas Mempawah Gelontorkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Sungai Pinyuh

Sudianto mengatakan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota DPRD Mempawah berinisial C yang disebut dalam laporan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum Anggota DPRD ini harus ditindak tegas dengan hukuman seberat-beratnya. Sebab, yang bersangkutan merupakan wakil rakyat yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan melawan hukum.

“Polisi harus bisa mengungkap dan menghukum pelaku teror dan intimidasi ini. Apapun alasannya, tindakan teror dan intimidasi tidak bisa dibenarkan dan harus diganjar dengan hukuman,” pungkasnya. (wah)

Editor : Miftahul Khair
Oknum DPRD Mempawah dan Teror Intimidasi pembakaran lahan polres mempawah HMI Mempawah