PONTIANAK POST — Patroli gabungan perlindungan dan pengamanan kawasan menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Kabupaten Sambas. Dalam penertiban tersebut, dua pondok yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang dibongkar.
Patroli yang digelar pada Rabu (23/9/2026) pukul 08.00–14.00 WIB itu melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Polri, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP).
Tim menemukan sekitar 14 pondok dan 14 set peralatan PETI dengan sekitar 65 orang yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi.
Baca Juga: 23 Lanting PETI Ditemukan di Sungai Kapuas Semitau, Polisi Beri Peringatan
Dua Pondok Berada di Kawasan Konservasi
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan patroli gabungan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan kawasan hutan.
Patroli tersebut sekaligus untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan BKSDA di Kecamatan Sajingan Besar, lokasi aktivitas PETI berada di kawasan Hutan Produksi di Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.
Namun, petugas juga menemukan dua pondok yang berada di kawasan konservasi TWA Gunung Asuansang.
“Dua pondok yang berada di kawasan TWA Gunung Asuansang kemudian dibongkar. Sebanyak 10 orang penghuni pondok juga diberikan surat pernyataan oleh BKSDA agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan konservasi,” ujar AKP Sadoko.
Baca Juga: Dugaan PETI Pasok Emas Selundupan, Pemerintah Perketat Jalur Ekspor
Dipasang Imbauan Larangan Aktivitas Merusak
Selain membongkar dua pondok, tim gabungan memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas yang dapat merusak kelestarian kawasan konservasi.
Patroli berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, temuan aktivitas PETI akan dilaporkan BKSDA kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : Humas Polri