PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sambas melalui dinas terkait mengimbau nelayan menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, mengatakan imbauan tersebut ditujukan terutama kepada nelayan yang menangkap ikan di perairan Kabupaten Sambas.
“Kami sudah mengimbau kepada nelayan terutama yang masuk ke perairan Kabupaten Sambas, untuk selalu menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan per undang-undangan yang berlaku,” kata Hendy, kemarin.
Baca Juga: Bansos di Sambas Dihentikan karena NIK Terindikasi Judol, Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Menurutnya, Pemkab Sambas bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) terus menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada nelayan. Langkah itu diharapkan dapat mencegah konflik di tengah masyarakat nelayan.
Hendy juga mengimbau agar konflik terkait penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan diselesaikan dengan baik. Jika ditemukan pelanggaran dan terbukti menggunakan alat tangkap yang dilarang, penanganannya dapat dilakukan aparat penegak hukum.
“Ada aparat penegak hukum jika memang itu terbukti menggunakan alat tangkap yang melanggar,” katanya.
Ketentuan alat tangkap antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca Juga: Jarak Pandang Kurang dari 1 Kilometer, Nelayan Kalbar Khawatir Melaut di Tengah Kabut Asap
Permen tersebut mengatur alat penangkapan ikan yang digunakan di wilayah perairan Indonesia, termasuk larangan terhadap alat tangkap yang dinilai tidak mendukung ekologi laut, salah satunya cantrang.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan serta sejumlah aturan sebelumnya mengenai rumpon, andon penangkapan ikan, jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan. (fah)
Editor : Miftahul Khair