PONTIANAK POST – Pemerintah Desa Lorong, Kecamatan Sambas, telah mengajukan sanggahan dan surat pernyataan dari 22 warga penerima bantuan sosial (bansos) yang penyalurannya ditangguhkan karena data nama atau NIK mereka terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Kepala Desa Lorong Hanafi mengatakan, terdapat 592 penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Sembako di desanya. Dari jumlah tersebut, 23 penerima dihentikan setelah data mereka terindikasi digunakan untuk aktivitas judol.
“Jadi sesuai data, penerima bansos yang terindikasi judol di Desa Lorong sebanyak 23 orang. Jadi, kemarin sudah melakukan klarifikasi. Ada 22 orang yang membuat surat pernyataan dan satu orang tidak ingin melakukan surat pernyataan,” kata Hanafi.
Baca Juga: Cash Transfer 2027: Cara Cek Bansos, Perbaiki Data, dan Mengetahui Status Penerima
Menurutnya, 22 warga tersebut membuat surat pernyataan sebagai bentuk sanggahan. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada dinas terkait dan diunggah melalui aplikasi yang disediakan.
“Sudah kami sampaikan datanya ke dinas terkait dan sudah kami unggah surat pernyataan di aplikasi,” katanya.
Dari 23 penerima bansos yang dihentikan, satu orang tidak membuat surat pernyataan karena mengaku terlibat judol. Sementara 22 warga lainnya menyatakan nama dan NIK mereka digunakan anggota keluarga atau kerabat yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga.
“Jadi, data mereka digunakan login atau masuk ke situs judi online,” katanya.
Baca Juga: Bansos di Sambas Dihentikan karena NIK Terindikasi Judol, Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Hanafi mengatakan, bansos bagi 22 warga tersebut hingga kini masih tertunda. Pemerintah desa masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai keberlanjutan bantuan mereka.
“Mengenai penerimaan bansosnya, kami mendapatkan informasinya klarifikasi diberi waktu hingga September untuk pengajuannya, Jadi kami sudah mengajukan, tinggal menunggu keputusan pusat apakah nanti bisa memperoleh lagi atau seperti apa,” katanya.
Dalam surat pernyataan tersebut, warga menyatakan tidak akan terlibat dalam aktivitas judol. Jika kembali terlibat, kepesertaan bansos mereka dapat dibatalkan.
“Di surat pernyataan sudah jelas, mereka mengaku tidak akan terlibat dalam judol dan jika terlibat maka kepesertaan mereka akan dibatalkan selamanya, atau tak menerima,” katanya.
Sementara itu, Pemdes Lorong telah menyalurkan bantuan pangan dari pemerintah kepada 355 kepala keluarga (KK). Penyaluran tersebut dilakukan di luar penerima yang terindikasi judol.
Hanafi berharap masyarakat Desa Lorong tidak terlibat judi online, terutama penerima bansos.
Baca Juga: BPNT Cair Rp600 Ribu Jul–Sept 2026, Ini Daftar Komponen Penerima PKH yang Berhak Dapat Bantuan
“Kami berharap penerima manfaat dan seluruh masyarakat Desa Lorong, semuanya tidak terlibat judi online. Jangan sekali-kali mencoba karena dari sisi agama tidak diperbolehkan dan dari banyak situs itu semua adalah penipuan,” katanya.
Secara nasional, Kementerian Sosial menangguhkan sementara penyaluran bansos bagi 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako karena terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 orang merupakan KPM terdaftar aktif dalam Program Keluarga Harapan (PKH). (fah)
Editor : Miftahul Khair