Status Tanggap Darurat Kabut Asap Sambas Dicabut, Hotspot Nol dan Kualitas Udara Membaik

Fahrozi PP • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:48 WIB
Wakil Bupati Sambas, H Heroaldi.
Wakil Bupati Sambas, H Heroaldi.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sambas mencabut status tanggap darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 30 September 2026. Status penanganan kabut asap kini kembali normal.

Wakil Bupati Sambas H Heroaldi mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait dan Forkopimda Sambas, Rabu (30/9).

“Sesuai hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait, Forkopimda Sambas, dimana diputuskan bersama jika pada Rabu (30/9), status tanggap darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dihentikan, sehingga statusnya menjadi normal,” kata Heroaldi.

Baca Juga: Kasus ISPA Sambas Capai 17.782 hingga September 2026, Warga Diingatkan Jaga Kesehatan

Menurutnya, pencabutan status tanggap darurat didasarkan pada beberapa kondisi. Di antaranya tidak adanya titik api atau hotspot dalam beberapa hari terakhir, kabut asap yang telah menghilang, serta kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menurun.

“Dikarenakan karhutla di Kabupaten Sambas dalam seminggu tidak ada, kemudian nol titik api, jarak pandang sudah normal, ISPA kondisinya juga sudah menurun, begitu juga ISPU. Kondisi langit juga sudah cerah, sesuai data untuk kualitas udara sudah berada di warna hijau, tidak kuning, tidak biru lagi,” katanya. (fah)

 

Editor : Miftahul Khair
Hotspot karhutla sambas kabut asap kualitas udara