PONTIANAK POST – Pelarian pria berinisial W, terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya, L, di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berakhir kurang dari 24 jam. W diamankan tim gabungan di Pontianak, Jumat (2/10/2026).
Tim gabungan terdiri atas Satreskrim Polres Sambas, Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalbar, serta Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh kedua anaknya, V, 17, dan R, 11.
Korban ditemukan dengan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi, S.H., M.H. mengatakan, keterlibatan W dalam kasus tersebut menguat berdasarkan informasi awal penyelidikan. Korban diketahui masih bersama suaminya pada malam sebelum kejadian.
Baca Juga: Polisi Gelar 47 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Kuala Behe, Rencana Tersangka Terungkap
Namun, pada pagi harinya korban ditemukan meninggal dunia. Sementara itu, W sudah tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri menuju Pontianak.
Atas dugaan kuat keterlibatan W, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. W akhirnya berhasil diamankan di Pontianak.
Saat diamankan, W mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta motif di balik kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan.
Polisi memastikan proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif, serta sejumlah fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata AKP Sadoko.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Pengusaha Singkawang Terungkap, Dipicu Sengketa Tanah Keluarga
Dia menegaskan, setiap perkembangan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan atau konflik.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya ancaman, kekerasan dalam rumah tangga, maupun potensi tindak pidana lainnya agar dapat ditangani sedini mungkin.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri