Curanmor di Pemangkat Sambas Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap dan Satu Buron

Fahrozi PP • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:16 WIB
Sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus curanmor. (ISTIMEWA)
Sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus curanmor. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Polisi mengamankan B (41), terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Sementara itu, I (42), yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga Desa Pemangkat Kota pada 6 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Pihak kepolisian menerima laporan dari warga di desa Pemangkat Kota yang mengaku kehilangan sepeda motor pada 6 Oktober 2026, laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti,” kata Sadoko.

Baca Juga: Asyik Tertidur Pulas, Pelaku Curanmor di Landak Tak Berkutik Saat Diciduk Jatanras

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 04.15 WIB. B, warga Desa Sebubus, dan I, warga Desa Lambau yang kini berstatus DPO, diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kejadian pertama kali diketahui saksi N saat hendak melaksanakan salat Subuh. Saksi mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah korban sudah tidak ada.

“Saat hendak salat, saksi melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada di teras depan rumah. Selanjutnya menggedor pintu rumah korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada,” katanya.

Korban bersama keluarga sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah, tetapi tidak menemukannya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti.

“Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak juga menemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat untuk di tindak lanjuti,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. B akhirnya diamankan di rumah seorang warga di Kecamatan Pemangkat.

“B berhasil diamankan, sementara tersangka I masih dalam pencarian (DPO),” katanya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disebut terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(fah)

Editor : Hanif
curanmor Pemangkat pencurian motor Sambas terduga pelaku curanmor DPO curanmor polres sambas