Bambang selaku ketua panitia yang juga sebagai Plt. Kabag Hukum dan HAM Setda Sanggau mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengelaborasi pemikiran, baik secara teoritis maupun praktis berkaitan dengan masyarakat hukum adat. Selain itu, untuk menggali permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat hukum adat, khususnya di Kabupaten Sanggau.
“Ini dimaksudkan untuk mengelaborasi pemikiran. Kemudian menggali sejumlah permasalahan dan mengetahui kebijakan politik hukum nasional terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Kegiatan yang diikuti sedikitnya 80 orang tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Dr. Rachmad Syafa’at, Dr. Abdul. Madjid dan sejumlah pembicara lainnya berdasarkan profesional masing-masing.
Terkait agenda itu, Penjabat Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka mengatakan berdasarkan pasal 18b ayat 2 dan 28i ayat 3 UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Identitas budaya dan hak tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Untuk menjamin pengaturan pada tingkat lokal dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kukuh menyebutkan bahwa pada 20 September 2018, Presiden Republik Indonesia menyerahkan secara langsung SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Hutan Adat kepada perwakilan Masyarakat Adat dan dua diantaranya berada di Kabupaten Sanggau yakni Hutan Adat Tae seluas 2.189 hektar milik Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae, Kecamatan Balai dan Hutan Adat Tampun Juah Seluas 651 hektar milik Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang, Kecamatan Sekayam.
“Saat ini sedang pengajuan untuk penetapan dua wilayah hutan adat di Kecamatan Jangkang. Kita juga patut berbangga karena Pemerintah Kabupaten Sanggau menjadi salah satu Kabupaten Se-Indonesia yang mendapat anugerah kebudayaan dan maestro seni dan tradisi pada 10 Oktober 2019 lalu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dengan terwujudnya kepastian hak-hak tradisional, akses dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam untuk peningkatan penghidupan masyarakat hukum adat itu sendiri guna mewujudkan Sanggau Maju dan Terdepan. (sgg)
Editor : Salman Busrah