Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna membenarkan kejadian tersebut. Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni AP, pengendar sepeda motor KB 6230 BF (meninggal dunia), BU yang mengendarai sepeda motor KB 3629 OV serta FA yang mengemudikan mobil box KB 8169 SD.
Anne menceritakan bahwa siang menjelang sore, di arah jalan raya Bodok menuju Sosok di Dusun Empawek melaju sepeda motor KB 6230 BF yang dikendarai oleh AP yang sedang mendorong sepeda motor KB 3629 OV yang dikendarai oleh BU dengan cara distep menggunakan kiri karena sepeda motor BU mengalami putus pada tali panbel.
Namun, tiba–tiba kedua sepeda motor tersebut besenggolan dan mengakibatkan sepeda motor KB 6230 BF terpental ke sisi sebelah kanan (arah Bodok menuju Sosok). Kemudian, sepeda motor KB 3629 OV terpental ke sisi sebelah kiri (arah Bodok menuju Sosok). Sementara dari arah berlawanan, melaju mobil box KB 8169 SD yang dikemudikan FA.
Dengan jarak yang begitu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari antara sepeda motor KB 6230 BF dan mobil box KB 8169 SD.
“Sepeda motor yang dikendarai BF terseret hingga lebih kurang 41 meter dan menimbulkan percikan api yang kemudian menyulut atau mengakibatkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan terbakar,” ungkapnya.
“Pengendara sepeda motor berinisial AP (yang mendorong sepeda motor rekannya) meninggal dunia di lokasi kejadian. Kerugian diperkirakan tujuh puluh juta rupiah. Saat ini kejadian tersebut masih dalam penanganan kepolisian,” sambungnya, Sabtu malam.
Kasat Lantas mengimbau agar para pengendara baik roda dua maupun roda empat ke atas selalu mengecek kendaraannya apabila hendak berkendara sehingga apabila ada yang rusak segera diperbaiki dan tidak membawa musibah di jalan. “Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tegasnya. (sgg)
Editor : Administrator