Adapun kesepakatan sebagaimana tercantum dalam berita acara tersebut yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen sekitar Kampung Ajo batas antara Desa Empirang Ujung Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Kemudian, Pemkab Sanggau dan Pemkab Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen TK 15 A sampai dengan PBU 072 antara Desa Semoncol Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Selanjutnya, Pemkab Sanggau dan Pemkab Landak sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat. Pemkab Sanggau dan Pemkab Landak sepakat untuk melanjutkan ke tahap penetapan draft dan peta lampiran Permendagri batas daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak.
Terakhir, bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan, aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. (sgg) Editor : admin2