Persetubuhan terhadap korban berinisial W, terjadi pada rentang Bulan Agustus 2020 hingga Bulan Januari 2021 di Asrama Putri dan Ruang Gudang salah satu sekolah di Toba. Kemudian, pencabulan dan persetubuhan terhadap W dilakukan empat kali dengan cara membujuk dan merayu bahwa terduga pelaku berinisial AN dapat mengembalikan kesucian sang bocah.
Selain itu, juga dibarengi dengan kekerasan dan ancaman kepada korban apabila menceritakan kepada keluarga dan orang lain, maka diancam akan dikeluarkan dari sekolah.
Sementara terhadap Korban anak berinisial AA, terjadi pada Bulan Maret 2021 di ruang guru. AN melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap Korban AA dengan cara membujuk dengan cara yang sama dan ancaman.
Terkait perbuatannya terhadap W dan AA, yang berstatus anak di bawah umur, AN disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 64 KUHPidana (perbuatan berlanjut).
Mengenai ancaman hukuman, paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda Rp5 miliar. (sgg) Editor : Shando Safela