Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) tertanggal 27 September 2021 lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan eksekusi kepada tiga pelaku ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sanggau untuk menjalani masa hukuman akibat perbuatannya.
“Ketiganya telah diputus oleh majelis hakim di PN Sanggau dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Karantina Ikan,” ujarnya, Selasa (5/10).
Menurutnya, ketiga pelaku melanggar Pasal 87 (huruf a dan c) juncto Pasal 34 (ayat, huruf a dan c) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian, juncto Pasal 55 (Ayat 1 Ke–1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum bahwa para terdakwa secara bersama–sama pada tanggal 23 Januari 2021, telah melakukan Tindak Pidana Karantina Ikan.
“Pada tanggal itu, 23 Januari 2021, mereka melakukan perbuatan pengeluaran media pembawa ikan gabus hias hidup (Channa SPP) sebanyak 72 ekor yang diangkut menggunakan minibus dengan plat KB 1138 DG menuju ke jalur netral PLBN Entikong tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina ikan,” jelasnya. (sgg) Editor : admin2