"Beberapa hari lalu, pihak keluarga didampingi pihak penyidik Polsek Mukok mengantarkan warga berinisial EA untuk diikutsertakan dalam program layanan rehabilitasi yang ada di BNN Kabupaten Sanggau," katanya, Selasa (29/11) pagi.
Menurutnya, setelah dilakukan asesmen awal terhadap yang bersangkutan, maka residen direkomendasikan wajib mengikuti program layanan rehabilitasi rawat inap. Mengenai pengantaran, pada 28 November 2022 kemarin telah dibawa ke Yayasan GERATAK di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
Hery menginformasikan bahwa hingga November 2022, residen rehabilitasi rawat inap berjumlah 8 orang, residen rehabilitasi rawat jalan berjumlah 28 orang.
"BNN Kabupaten Sanggau selalu terbuka bagi masyarakat Sanggau, khususnya yang ingin mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun mengatakan bahwa untuk pemilihan tempat tujuan rehabilitasi merupakan hak dari pihak keluarga residen.
"Kami hanya memberikan saran dan masukan saja ke pihak keluarga terkait program layanan rehabilitasi yang terbaik bagi si pecandu," tegasnya. (sgg) Editor : Syahriani Siregar