"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup. Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto, Rabu (18/1).
Tersangka, lanjut Agus, ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari terhitung sejak diserahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat ke Kejari Sanggau, Selasa (17/1) kemarin.
"Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan," terangnya.
Agus mengatakan akibat perbuatannya, kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya senilai Rp2,247 miliar. Tim jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat dilakukan proses persidangan.
"JP telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Perbuatannya dilakukan pada tahun 2018," katanya. (sgg) Editor : Misbahul Munir S