SANGGAU - Pemusnahan barang bukti perkara inkracht periode Oktober 2022 hingga September 2023 dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Selasa (10/10).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain pencurian, pencabulan anak, penambangan emas ilegal dan lainnya.
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan dalam setahun terakhir perkara yang dominan terjadi adalah kasus pencurian.
Pihaknya sendiri, telah menangani 4 perkara pencurian yang barang buktinya telah dimusnahkan pada acara tersebut. Selain pencurian perkara perlindungan anak juga cukup beberapa kali terjadi.
"Perlindungan anak ini kasusnya pencabulan, 4 kasus yang kita tangani setahun ini dan barang buktinya ikut dimusnahkan hari ini juga," katanya.
Dikatakannya, masih ada 20 kasus lagi yang tengah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Kasus-kasus ini merupakan perkara yang terjadi tahun 2023 antara lain narkotika, pencurian dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kalau perkara PMI ini memang ada peningkatan dibanding tahun lalu," ujarnya. (sgg)
Editor : A'an