SANGGAU - Dinas Perumahan, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau terus berupaya menyediakan ruang bermain anak yang representatif di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan telah masuk dalam rencana aksi dinas tersebut.
"Di bangunan perkantoran baru yang dibangun oleh kami, akan dibangun ruang yang lebih luas untuk area lobi yang relatif dekat dengan ruang pelayanan bagi space bermain anak.
Tapi peralatan mainannya melalui pengadaan kantor masing-masing," ungkap Sekretaris Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti, Kamis (16/11).
Dirinya mencontohkan, seperti halnya yang terlihat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau.
Sejak perencanaan bangunan tersebut memang telah disiapkan space bagi ruang bermain anak.
Kemudian, dinas terkait selaku pengelola MPP melengkapi sendiri dengan aneka permainan anak.
"Taman yang ada ruang bermain anaknya, yang kami bangun itu ada dua, yakni taman bermain anak di Mess Pemda (Lingkungan Sentana) yang dibangun tahun 2018 dan 2019, kemudian taman bermain anak di Lingkungan Arongk Belopa tahun 2022 dan 2023," katanya.
Menurutnya, fasilitas umum dan ruang publik wajib dilengkapi insfrastruktur ramah anak.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Semua OPD, instansi vertikal, termasuk perusahaan negara maupun swasta disarankan untuk menyediakan ruang bermain anak.
"Kami mendorong dinas atau instansi yang belum menyediakan ruang bermain anak untuk segera disiapkan.
Kalau untuk OPD di Pemkab Sanggau, untuk bangunan baru sejak 2017 memang sudah kita rencanakan ada space untuk ruang bermain bagi anak," ujarnya.
Wahyu menambahkan, untuk rencana aksi pihaknya pada tahun 2024 mendatang, akan dibangun taman bermain anak di ruang publik pada lokasi perumahan di daerah perbatasan Entikong. (sgg)
Editor : A'an