SANGGAU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Sanggau di akhir tahun 2023.
"Dengan raperda ini, Kabupaten Sanggau menjadi daerah keempat di Kalimantan Barat yang memiliki Perda kawasan kumuh.
Sebelumnya ada Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat.
Di tahun 2023, lanjut Agus, dengan adanya usulan inisiatif dari DPRD, sehingga di akhir tahun sudah memiliki Perda Kumuh.
Saat ini, lanjut dia, prosesnya masih penyiapan dokumen kelengkapan untuk proses fasilitasi di Pemprov Kalbar.
Menurutnya, urgensi Perda kawasan kumuh tersebut sebagai dasar hukum terkait penanganan masalah kekumuhan.
Selain itu, sebagai satu syarat pengusulan anggaran atau kegiatan ke pemerintah pusat.
"Dari pemerintah pusat bisa juga alokasinya melalui APBN atau juga melalui Dana Alokasi Khusus.
Dan ini yang selama menjadi kendala Kabupaten Sanggau. Kita sudah usulkan (ke pusat), tapi terkendala Perda Kumuh," ungkapnya.
Dijelaskannya, ada tujuh indikator penilaian pemukiman kumuh yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
"Untuk di Sanggau itu memang sudah ada keputusan bupati terkait dengan masalah kumuh.
Meskipun secara aturan yang lebih tinggi Perdanya belum punya. Tapi SK terkait kawasan kumuh sudah ada.
Setiap tahun kita lakukan update. Jadi terkait masalah kawasan kumuh Sanggau untuk tahun 2023, total kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau mencapai 267,98 hektar. Ini sesuai dengan SK Bupati Sanggau," terangnya. (sgg)
Editor : A'an