Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejari Sanggau Musnahkan 31 Barang Bukti Perkara yang Telah inkracht

A'an • Kamis, 4 April 2024 | 10:38 WIB
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau saat melakukan pemusnahan barang bukti, belum lama ini.
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau saat melakukan pemusnahan barang bukti, belum lama ini.

SANGGAU - Belum lama ini, sejumlah barang bukti dari 31 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan mengingat perkara-perkara tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan kami lakukan di Halaman Kejari Sanggau dipimpin Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mahanani Tri Hastuti," ungkap Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Kamis (4/4) pagi.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan rincian yakni 14 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak atau persetubuhan, 3 perkara penggelapan atau penipuan, satu perkara tindak pidana perdagangan orang dan 7 perkara lainnya.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda. Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai kewenangan, jaksa telah memusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut melaksanakan putusan pengadilan sehingga perkara dianggap tuntas.

Adi menjelaskan bahwa barang bukti merupakan salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.

"Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan. Dengan memusnahkan barang bukti itu sekaligus mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan kedepannya," tegas dia. (sgg)

Editor : A'an
#sanggau #kejari #inkracht #Perkara