SANGGAU - Sejumlah pihak dirugikan terkait dugaan pengemplangan pajak daerah sarang burung walet (SBW) yang dijanjikan oleh PT. Anugrah Citra Walet Indonesia (ACWI) Group kepada para petani walet di Kabupaten Sanggau dan beberapa daerah lainnya yang diketahui telah bermitra sejak 2018 silam.
Salah satu petani walet sekaligus Direktur PT. Tri Murti Sentosa, Lo Song Leng alias Ati menyampaikan sejauh ini belum ada realisasi dari janji kemitraan yang sebelumnya telah disampaikan kepada petani walet. Dengan demikian, petani sebagai wajib pajak menjadi sangat terbebani.
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau bahwa setiap petani walet (di Sanggau,red) wajib membayar pajak sepuluh persen dari nilai jual sarang burung walet (SBW) miliknya. Aturan tersebut juga berlaku bagi PT. ACWI yang memiliki rumah burung walet (RBW) seratus pintu di Kabupaten Sanggau.
"Janji membayarkan pajak daerah petani walet yang bermitra saja tidak dilakukan. Lalu, apakah hasil panen dari seratus pintu mereka juga dibayarkan pajak daerahnya sejak 2018. Kami harap tidak ada yang diistimewakan terhadap wajib pajak sarang burung walet ini," terangnya.
"Soal ini, tentu kami juga merasa dirugikan. Ditambah dengan PT. ACWI mensomasi kami karena dianggap membuat berita hoaks dan menyebarkan fitnah. Terkait somasi itu, kami sudah memberikan jawaban secara resmi kepada PT. ACWI melalui kuasa hukumnya. Saya menegaskan punya dokumen dan bukti yang kuat dan legal untuk membuktikan bahwa tuduhan mereka tidak benar," sambungnya.
"Tentu apa yang mereka tuduhkan ke kami (membuat berita bohong dan sebagainya) adalah tidak benar. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Kami juga telah menjawab somasi mereka dan kami tentu dapat menuntut mereka terkait nama baik Lo Song Leng dengan nilai nominal tiga ratus miliar rupiah, diluar dugaan mafia pajak lebih kurang dua ratus delapan puluh miliar rupiah yang akan tetap berlanjut upaya hukumnya," katanya menegaskan. (sgg)
Editor : A'an