Pria Kenaman, Sanggau Ditangakap Polsek Sekayam Terkait Barang Haram Narkotika

A'an • Dipublikasikan Senin, 20 Mei 2024 | 19:12 WIB
Photo
Photo

SANGGAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam pada Minggu (20/5) dini hari menangkap seorang pria asal Kenaman berinisial BT atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket. Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah pemesan.

Kapolsek Sekayam, AKP Muda Rezeki Pardosi mengatakan sekira jam setengah dua dini hari, pihaknya mengamankan seorang pria dari kediamannya yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Dari pria ini kami sita lima paket sabu bersama dengan telepon seluler dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah," ungkapnya, Minggu sore.

Menurutnya, pengungkapan bermula saat anggotanya mendapat informasi pada Sabtu malam sekira pukul 23.30 WIB. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kediaman BT.

Setelah informasi akurat, kepolisian kemudian mendatangi BT di kediamannya dan melakukan penggeledahan sehingga didapatkan barang berupa sabu tersebut.

"Usai penggeledahan, pelaku dan sejumlah barang terkait kejahatan dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Sanggau," katanya.

SBaca Juga: Ketagihan Sabu dan Slot Pria di Kubu Raya Mencuri di Belasan TKP

Pardosi menambahkan masih sangat dimungkinkan adanya jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam mengingat terdapat beberapa jalan tikus yang berada di beberapa desa seperti Desa Bungkang, Lubuk Sabuk dan Sei. Tekam yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga rawan terjadinya penyelundupan. (sgg)

Editor : A'an
Sumber : Pontianak Post
sanggau BT narkoba sabu narkotika Polsek Sekayam