Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Komisi Informasi Minta Badan Publik di Sanggau Perbaiki Sejumlah Poin

A'an • Rabu, 4 September 2024 | 12:45 WIB

 

MATERI : Komisioner Komisi Informasi saat menyampaikan materi tentang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan seksama dan ketelitian bersama PPID di Ruang Rapat Daranante.
MATERI : Komisioner Komisi Informasi saat menyampaikan materi tentang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan seksama dan ketelitian bersama PPID di Ruang Rapat Daranante.

SANGGAU - Komisi Informasi Kalimantan Barat menilai indeks keterbukaan informasi publik yang dilakukan badan publik di Kalimantan Barat dinilai cukup baik dibandingkan provinsi lain di Indonesia, termasuk badan publik yang ada di Kabupaten Sanggau.

"Kalau bicara badan publik di Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam beberapa tahun terakhir dinilai imfornatif. Artinya betul-betul memberikan keterbukaan informasi kepada publik," kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano usai rapat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Sanggau, Selasa (3/9).

Sabinus menyebut, ada beberapa indikator penilaian badan publik dikategorikan informatif atau tidak. Pertama, sarana dan prasarana pelayanan informasi. Kedua, jenis informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ketiga, kualitas informasi. Keempat digitalisasi, keenam, inovasi dan strategi.

"Kalau untuk Sanggau sangat progresive dan maju. Yang menjadi persoalan itukan koordinasi. Karena badan publik seperti ini PPIDnya terstruktur, mulai dari PPID Kecamatan hingga kabupaten. Nah, koordinasi antar OPD pelaksana ini terkadang masih kesulitan," katanya.

Menurutnya, selain persoalan kendala koordinasi, yang kerap ditemukan dalam PPID di sebuah kabupaten adalah masalah ketersediaan anggaran.

"Cermin PPID yang baik itu bisa dilihat dari komitmen pimpinannya menyediakan anggaran. Untuk badan publik di Sanggau kesimpulannya susah baik hanya beberapa item yang saya sebutkan itu yang perlu dikoreksi," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sanggau, Joni Irwanto menegaskan salah satu tugas dari perangkat daerah adakah menyediakan informasi kepada masyarakat selesai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Badan publik daerah harus menyediakan informasi yang selalu ada. Kemudian informasi yang secara berkala harus disampaikan, terkait progres, kebijakan dan lain sebagainya dan info4masi yang seta Merta harus diumumkan ke publik berkaitan dengan keputusan darurat misalnya, tapi tetap ada secuil informasi yang dikecualikan dan itu harus dipahami oleh badan publik misalnya rahasia negara, data pribadi dan sejenisnya," jelasnya.

"Untuk menyampaikan informasi kepada publik, badan publik harus memiliki website. Website ini salah satu jalur informasi yang diakui oleh Pemetinta. Oleh karena itu kami meminta perangkat daerah ini websitenya ini dikontrol, dijaga jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan," terangnya.

Joni tak membantah persoalan koordinasi menjadi salah satu penyebab terhambatnya penyampaian informasi ke publik. Namun, untuk memastikan informasi itu, conectifitas antar OPD sudah terbangun.

"Jadi kalau mau tahu seputar Sanggau itu bisa dibuka di website sanggau.go.id yang merangkum semua tentang desa, Kecamatan, dan kabupaten. Kita juga ada SP4N LAPOR. Tinggal sekarang konsistensi dari perangkat daerah. Terkadang ada perangkat daerah yang kurang update terhadap informasi. Seharusnya dengan pemahaman seperti ini mereka harus menyediakan informasi itu secara penuh," katanya. (sgg)

Editor : A'an
#sanggau #ppid #Komisi Informasi #badan publik