Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Masa Jabatan Dirut PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau Diperpanjang

Miftahul Khair • Sabtu, 7 September 2024 | 12:50 WIB

 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin

SANGGAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau memastikan masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau yang diisi Andriyus Wijaya diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Normalnya, jabatan tersebut berakhir sejak Desember 2023.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin mengatakan perpanjangan masa jabatan didasarkan atas keputusan Bupati Sanggau sebagai pihak Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Titra Pancur Aji.

"Pak Bupati memilih dua tahun masa perpanjangan. Alasan di balik perpanjangan masa jabatan Dirut saat itu pada tahun 2023 karena tidak tersedia anggaran untuk melakukan seleksi Dirut baru," ungkapnya, Jumat (6/9).

Usrin menambahkan, perpanjangan jabatan Dirut juga karena, belum ada sosok yang dianggap layak untuk menggantikan Andriyus Wijaya sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji Sanggau.

"Karena kalau kita mengangkat atau menunjuk semacam pelaksana tugas ya itu dari komponen para kepala bagian yang ada, apakah mereka itu sudah mumpuni, itu yang dipertimbangkan," katanya.

Usrin menginformasikan, seleksi Dirut baru PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau akan dilaksanakan pada tahun 2025 atau setelah terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sanggau hasil Pilkada 27 November 2024 mendatang. (sgg)

Editor : Miftahul Khair
#PDAM Tirta Pancur Aji #Masa Jabatan #Pemkab Sanggau