SANGGAU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau, Jumadi, Selasa (17/9) siang memastikan bahwa pengunduran diri dua anggota DPRD Sanggau yakni Andreas Sisen dan Susana Herpena telah mendapat persetujuan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat belum lama ini.
"Ya, surat keputusan persetujuannya dari Pj Gubernur Kalbar sudah keluar beberapa waktu lalu. Saya lupa tetaptnya tanggal berapa, tapi boleh dikonfirmasi ke sekretaris dewan," katanya kepada harian ini usai memimpin sidang paripurna APBD Perubahan 2024 di Gedung DPRD Sanggau.
Jumadi menjelaskan, dua anggota DPRD Sanggau yang mengundurkan diri tersebut dikarenakan maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sanggau 2024. Keduanya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sanggau.
"Untuk dua anggota dewan yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Sanggau 2024. Surat keputusannya sudah keluar yakni persetujuan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan," ujarnya.
Dikatakannya, Andreas Sisen mundur dan maju sebagai Cawabup Sanggau berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Sanggau, Yansen Akun Effendi yang diusung Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Sedangkan Susana Herpena mundur karena maju sebagai Cawabup Sanggau mendampingi Cabup Sanggau, Yohanes Ontot yang diusung PDI Perjuangan dan partai koalisinya. (sgg)
Editor : A'an