PONTIANAK - Para petani mandiri program sawit rakyat di Kabupaten Sanggau menyambut baik realisasi program penanaman kembali (replanting) sawit yang ditargetkan mencapai 180 ribu hectare di seluruh Indonesia. Apalagi dana replanting yang dipersiapkan dari Rp30 juta, naik tajam menjadi Rp60 juta per hektare.
Penjabat Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman kepada wartawan menyebutkan bahwa program sawit rakyat adalah program para pekebun sawit yang pernah ada, tetapi sifatnya mandiri. Mungkin dulunya menjadi plasma perusahaan, tetapi masanya sudah berakhir dan menjadi milik pribadi masyarakat. Atau juga masyarakat menanam secara mandiri tetapi masa produktinya sudah elesai dan harus direplanting (tanam ulang).
"Program PSR tersebut menyasar seperti itu. Anggarannya dari pempus sekitar Rp30-60 jutaan per hektar untuk bantuannya. Programnya masih berjalan sampai tahun 2024 ini," kata dia kemarin di Kembayan.
Menurut Suherman Replanting memang diperuntukan kepada para petani mandiri.
Sejauh ini pihaknya belum mendengar para petani mandiri di Kabupaten Sanggau mengeluh soal administrasinya.
"Memang secara langsung, saya belum memperoleh keluhan mengenai administrasi. Sebab, ada tanda daftar perkebunan kepada petani penerima CSR replanting. Kami (pemkab) terus mendorong dipermudah regulasinya. Selama ini juga, Pemkab Sanggau terbantu. Sebab banyak NGO (Non Goverment Organization) membantu pendaftaran untuk petani sawit mandiri," ucapnya.
Dengan bantuan tersebut, diharapkan kendala administrasi para petani yang ribet dan panjang dapat dipercepat. Atau soal persyaratan yang tidak diperlukan dan benar-benar vital, mungkin ke depannya bisa ditiadakan alias dilewatkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare. Airlangga menekankan bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
"Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian karena sawah—kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta dua hal: satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, pemerintah berencana meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.
“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dari para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4 sehingga kalau dananya Rp30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama—beli bibit dan hidup di tahun pertama,” jelas Airlangga.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman menyebutkan bahwa kondisi sosial sekarang ketika petani atau pengusaha sawit melakukan Replanting (Tanam Ulang) terkendala dengan regulasi yang dibuat pemerintah. "Aturannya menghambat aktivitas produksi kelapa sawit. Dampaknya yakni berpotensi terjadinya penurunan pendapatan negara dari kelapa sawit. Bisa kemana-mana, termasuk ekonomi petani sawit dan pemasukan negara juga. Harus dicarikan solusi. Makanya kita himpun pendapat dan masukan dari petani, kawan-kawan koperasi dan para pelaku usaha sawit lainnya. Sawit isunya bukan hanya di Kalbar saja, tetapi sudah menasional," ucapnya.
Menurut Maman, masalah kawan-kawan di koperasi asosiasi sawit adalah ternyata pengajuan replanting butuh waktu panjang. Ada yang sudah mengajukan 1 tahun lebih bahkan ada yang sudah 3 tahun. Tetapi karena aturan, akhirnya menjadi terkendala. Komisi VII DPR RI sendiri mengkajinya dan kebetulan masuk masa akhir jabatan 2019-2024.
"Kami (Komisi VII DPR RI) berencana merekomendasikan kepada kawan-kawan pelaku usaha sawit, apakah perlu ditingkatkan menjadi pansus (panitia khusus) sawit. Sebab, pansus juga berkaitan dengan kementerian pertanian, lingkungan hidup, kehutanan termasuk perindustrian. Kalau dianggap perlu, maka kita dinaikan menjadi pansus," jelasnya.
DPR RI khususnya Komisi VII dalam konteks pengawasan mendorong dari sektor politik akan meng endorse pemerintah jadi isu yang wajib diselesaikan. Kemudian visi misi besar besar Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, ketika akan dilantik sebagai Presiden RI pasca 20 Oktober mendatang adalah menaikan produk turunan sawit dari b30 menjadi b40 bahkan b50.
"Maka untuk mewujudkannya, salah satu solusi adalah penanaman ulang. Kalau tak segera dilaksanakan, jelas akan akan berdampak terhadap produk turunan b30 dan b40. Efek nya kemana-mana juga. Ini hanya satu isu saja," kata Maman.(den)
Editor : A'an