Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Berkas Perkara Korupsi Tera di Sanggau Segera Ke Meja Hijau

Miftahul Khair • Jumat, 11 Oktober 2024 | 19:58 WIB
Penyerahan tersangka GL dan barang bukti (Tahap dua) oleh penyidik kepada penuntut umum pada Jumat (11/10).
Penyerahan tersangka GL dan barang bukti (Tahap dua) oleh penyidik kepada penuntut umum pada Jumat (11/10).

SANGGAU - Pelaksana harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Ferry menyebut pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembayaran tera dari penyidik kepada penuntut umum pada Jumat (11/10).

Tersangka GL juga ikut dipindahkan dari Rutan Sanggau ke Lapas Perempuan Pontianak. "Sebelumnya, berkas perkara telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 September 2024 lalu, sehingga dilaksanakan tahap dua pada Jumat," ujar Ferry di Sanggau pada Jumat (11/10) malam.

Ferry mengatakan, GL tersangkut korupsi pembayaran tera atau tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai 2023 dan di tahan di Rutan Sanggau. Dalam kurun waktu itu total biaya pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemilik hahaalat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapannya (UTTP) sebesar Rp4,47 miliar.

"Sementara biaya retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu itu sebesar Rp362 juta," jelasnya.

Menurut Ferry, tersangka GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat 1 huruf e juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Subsiadir pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dalam perkara korupsi yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dimulai hari ini dan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Dalam waktu yang tidak lama penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan," terangnya. (sgg)

Editor : Miftahul Khair
#sanggau #Korupsi #Korupsi Pembayaran TERA