SANGGAU - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi menyampaikan bagi developer atau pengembang perumahan yang ingin menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah mesti memenuhi beberapa hal sesuai ketentuan.
"Sesuai aturan, setiap developer, selain membangun rumah, juga harus membangun prasarana sarana utilitas umum seperti jalan, air bersih, drainase, maupun penerangan jalan umum (PJU). Termasuk fasilitas umumnya, misalnya membuat taman bermain anak, musala, atau lokasi makam. Kewajiban ini yang harus dipenuhi pengembang dan komitmennya tercantum dalam site plan yang diajukan sebelum komplek itu dibangun," terangnya, Jumat (25/10).
Jika telah dipenuhi, lanjut dia, akan ditagih oleh pemerintah daerah. Namun, bila developer yang bersangkutan ingin memeliharanya sendiri, tidak masalah tidak diserahkan ke pemda.
"Tadi yang saya jelaskan bagi pengembang yang kira-kira tidak mampu lagi memelihara. Serahkan ke pemda, nanti pemda mengintervensi untuk memelihara. Dan itu bisa diserahkan ke kami sampai semua PSU yang dijanjikan dibangun," katanya.
Didit menegaskan, sebelum semua PSU dibangun, pemda tidak akan menerima penyerahan dari pihak pengembang. Artinya kewajiban atau janji terhadap konsumen harus dipenuhi terlebih dulu.
"Janji pengembang, baik melalui brosur, lisan harus dipenuhi. Setelah dipenuhi nanti kami tanya, mau diserahkan atau tidak. Kalau mereka punya modal kuat, dan tidak mau diserahkan, silakan. Dan ini tidak akan dikejar KPK. Karena KPK itu mengejar PSU yang diserahkan itu akan terindikasi ditelantarkan," jelasnya. (sgg)
Editor : A'an