Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua ASN di Kabupaten Sanggau Dilaporkan Terkait Netralitas Pemilu

A'an • Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05 WIB
Herkulanus HP
Herkulanus HP

 

SANGGAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau terus mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati terkait dengan netralitas di momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sejauh ini, sudah ada dua ASN yang dilaporkan.

"Ada dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, Rabu (30/10).

Seiring kejadian tersebut, Herkulanus berharap ke depan kasus serupa tidak kembali terjadi. Secara regulasi, kata dia, meski ada perubahan dari segi undang-undang, namun ketentuan tentang netralitas tidak berubah.

"Kalau soal netralitas ASN, sampai detik ini belum ada perubahan. Walaupun kita tahu bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah berubah dengan diterbitkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tetapi ketentuan netralitas ASN itu tidak berubah," jelasnya.

Herkulanus menyampaikan, dua ASN Sanggau yang dilaporkan terkait dugaan netralitas tersebut sedang berproses di BKN. Untuk itu, ASN kembali diingatkan untuk berhati-hati, terutama ketika menggunakan media sosial.

"Kan kita sudah tahu bahwa memberikan like, subscribe atau komen terhadap kontestan pilkada itu tidak boleh. Kalau kedapatan dan ada yang screenshot, tentu ASN itu bisa dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu," ungkapnya.

Herkulanus menambahkan, mengenai adanya perbedaan pandangan antara Menpan-RB dan BKN yang melarang ASN hadir di acara kampanye, sejauh ini Mendagri membolehkan sepanjang ASN tersebut hanya mendengarkan visi dan misi pasangan calon, dan hal tersebut tidak perlu dipertentangkan.

"Tidak perlu dipertentangkan antara pernyataan dari Menpan-RB dengan Mendagri, kami bersama Bawaslu akan mengawasi apakah kehadiran ASN itu memang dalam rangka mendengarkan visi dan misi atau hadir karena keberpihakan. Keberpihakan di sini dapat ditunjukkan dengan gestur jari atau penggunaan atribut pasangan calon," terangnya. (sgg)

Editor : A'an
#asn #pilkada 2024 #netralitas