SANGGAU - Sebagai salah satu tanggung jawab terhadap keberlangsungan pembangunan daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah menerbitkan program peduli penyertifikatan tanah. Demikian disampaikan Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, belum lama ini.
"Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembangunan daerah sengaja meluncurkan program kejaksaan peduli penyertifikatan tanah," katanya.
Di Kalimantan Barat, secara khusus di Bumi Daranante masih terdapat lebih kurang 700an rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat lahannya. Hal tersebut sangat disayangkan dan butuh diperhatikan kedepannya.
"Ada 700 lebih rumah ibadah yang belum bersertifikat. Padahal pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas untuk itu dan proses pengajuannya gratis. Sayang kalau tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, karena potensi konflik cukup besar," ungkapnya.
"Jangan sampai rumah ibadah itu di bangun dan sudah diperbaiki secara optimal oleh umat tapi ternyata di belakang hari ada masalah," sambungnya.
Dedy mengatakan melalui fungsi intelijen penegakan hukum agar aturan hukum dapat efektif di peta masyarakat dan ada fungsi datun dan ada bantuan hukum pada masyarakat, pihaknya juga dapat optimalkan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang datun.
"Kejari juga akan mendorong agar BPN lebih optimal lagi dalam membangun program di Kabupaten Sanggau. Karena selama ini kan belum pernah dimanfaatkan. Nah, kita manfaatkan bersama. Sayang dong negara sudah memberikan fasilitas mengurus lebih mudah dan lebih gampang tapi tidak dimanfaatkan," jelasnya.
"Intinya, supaya pengelolaan rumah ibadah itu berkepastian hukum. Saya berharap masyarakat lebih sadar lagi untuk bisa mensertifikatkan rumah ibadah," harapnya. (sgg)
Editor : A'an