SANGGAU - Kapolsek Mukok, Iptu Sutono membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan terhadap kejahatan narkotika pada Senin (11/11) dini hari. Dua puluh satu paket narkotika jenis sabu diamankan dari dua pelaku.
"Pengungkapan dilakukan di dua tempat yakni di kediaman Aswandi dan Wahidi. Ada dua puluh satu paket yang disita kepolisian saat pengungkapan," ungkap Sutono.
Dikatakannya, dari kediaman Aswandi, polisi menyita sebelas paket narkotika jenis sabu bersama uang tunai senilai Rp180 ribu. Kemudian, dari pengungkapan di kediaman Wahidi disita sepuluh paket narkotika jenis sabu.
Sutono menjelaskan pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat dan intelijen terkait kejahatan narkotika di wilayah Mukok, tepatnya di Dusun Semuntai.
Selanjutnya, kata dia, anggota menuju kediaman Aswandi yang berada di Dusun Semuntai dan mengamankan pelaku serta melakukan interogasi untuk menunjukan lokasi tempat menyimpan barang haram tersebut.
"Sekira jam setengah dua dini hari dengan disaksikan oleh Kepala Satpam ditemukan tim sebelas paket sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Meningkat di Kapuas Hulu, Pengadilan Putussibau Tangani 81 Kasus Narkotika
Dari hasil interogasi lanjutan, Aswandi mendapatkan barang haram tersebut dari Wahidi. Kepolisian kemudian melanjutkan penyelidikan di kediaman Wahidi sekira pukul 02.30 WIB dini hari dan didapatkan sepuluh paket sabu.
"Setelah menelusuri lebih lanjut dari keterangan Aswandi, kami melanjutkan di kediaman Wahidi dan mendapatkan sepuluh paket sabu. Dua pelaku selanjutnya kami amankan di Mapolsek Mukok untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (sgg)
Editor : A'an