SANGGAU - Merasa aspirasinya tidak mendapat respon dari pihak manajemen RSUD M.Th. Djaman Sanggau, para tenaga kesehatan (Nakes) seperti dokter, perawat, bidan dan paramedis akhirnya berunjuk rasa pada Kamis (14/11) sore menuntut pembayaran jasa pelayanan medis terhitung dari Bulan Mei hingga Oktober 2024.
Salah satu demonstran, dr. Meily berujar bahwa aksi protes yang dilakukan para dokter, perawat, bidan dan paramedis dikarenakan rasa kecewa terhadap pihak manajemen RSUD yang tidak memperhatikan kesejahteraan mereka.
"Saya dan rekan-rekan ini menuntut agar jasa pelayanan medis terhitung dari bulan Mei sampai Oktober dibayarkan," ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
"Jasa pelayanan medis yang tidak dibayarkan oleh pihak manajemen rumah sakit itu dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Sebelum ini, aspirasi sudah pernah disampaikan namun tidak mendapat respon serius oleh pihak manajemen," sambung dia.
Aksi kemarin dilakukan di halaman rumah sakit dimulai sekira pukul 15.10 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Menanggapi aksi demontrasi itu, Direktur RSUD M.Th. Djaman Sanggau, Roy Naibaho mengakui keterlambatan dalam pembayaran jasa medis atau jasa pelayanan dikarenakan sistem perhitungan yang masih manual. Kemudian, mengingat juga SDM bagian manajemen RSUD M.Th. Djaman terbatas.
Menurutnya, pembayaran jasa medis bisa sangat terlambat ditahun 2024 dikarenakan adanya perubahan pola pembagian dan perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tarif layanan kesehatan.
"Peraturan yang saya maksud yakni Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberlakukan per 5 Januari 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Jadi itu dia, ini karena penyesuaian sebetulnya. Tidak ada persoalan yang lain," jelas Roy.
Roy berjanji hal serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang karena pemerintah berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang baik kepada masyarakat termasuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kesehatan.
"Pihak manajemen RSUD M.Th. Djaman juga akan sesegera mungkin memoderniasi sistem pelayanan kesehatan dengan menerapkan rekam medis elektronik atau yang biasa dikenal Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Inilah yang sedang mau diubah sistemnya, maka nanti kita pakai sistemnya itu elektronik semua," terangnya.
Terkait tuntutan para nakes, manajemen RSUD M.Th. Djaman akan segera membayar jasa pelayanan yang tertunggak selama 6 bulan. Namun, kemungkinan pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut dalam waktu dekat.
"Untuk tahun 2024, sampai dengan Desember akan dikejar pembayaran (jasa layanan bersumber dari) BPJS itu, Mei sampai dengan Juli. Nah, untuk umum Mei sampai dengan September, waktu dekat minggu depan akan cair BPJS dan umum bulan Mei," katanya.
"Adapun sisa pembayaran yang tidak bisa berproses di tahun 2024 ini, yakni di bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember akan dilunasi di tahun 2025 atau tahun depan. Sebagai pimpinan, kedepannya dimulai pada tahun 2025, pembayaran jasa pelayanan untuk seluruh karyawan rumah sakit akan dilaksanakan tepat waktu dan tidak menunggak lagi. Ke depan secara berkesinambungan pencairan jasa layanan itu dilakukan maksimal setiap tanggal 27 pada setiap bulan baik umum maupun BPJS," terang dia. (sgg)
Editor : Miftahul Khair