Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kawasan Kumuh di Sanggau Berada Di 21 Titik

A'an • Selasa, 26 November 2024 | 13:46 WIB
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.

SANGGAU - Berada di 21 titik, kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau mencakup luas 267,98 hektar. Data tersebut diungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.

"Lokasi dan luas kawasan kumuh tersebut di atas tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. Kecamatan Kapuas menjadi kecamatan dengan kawasan kumuh paling luas yakni 49,76 hektar," ujarnya, Selasa (26/11).

Untuk Kecamatan Kapuas, Kelurahan Beringin terdapat 26,6 hektar dan Kelurahan Tanjung Sekayam 23,70 hektar. Sebagian besar kawasan yang tergolong kumuh memiliki kepadatan lebih kecil dari 150 jiwa per hektar artinya tingkat kekumuhan tergolong ringan.

"Khusus untuk Kecamatan Balai, Desa Hilir tingkat kepadatan mencapai lebih kecil dari 200 jiwa per hektar artinya tingkat kekumuhan tergolong sedang, dengan luas kawasan kumuh 14,30 hektar," ungkapnya.

Didit menyampaikan titik lokasi dan luasan kawasan yang termasuk pemukiman kumuh dan perumahan kumuh di 13 kecamatan lainnya didasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sanggau Nomor 470/DPCKTRP/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Sanggau.

Dikatakannya, di Kecamatan Mukok, Desa Kedukul 7,84 hektar dan Desa Semuntai 10,50 hektar. Kecamatan Parindu, Desa Pusat Damai 20,02 hektar dan Kecamatan Bonti, Desa Bonti 6,15 hektar. Kecamatan Jangkang, Desa Balai Sebut 17,00 hektar dan Kecamatan Kembayan, Desa Tanjung Merpati 10,30 hektar.

Kemudian, di Kecamatan Beduai, Desa Bereng Berkawat 3,83 hektar dan Kecamatan Sekayam, Desa Balai Karangan 32,04 hektar. Kecamatan Entikong, Desa Entikong 26,80 hektar dan Kecamatan Tayan Hulu, Desa Sosok 14,70 hektar.

Sementara itu, Kecamatan Tayan Hilir, Desa Kawat 17,40 hektar dan Desa Pedalam 8,82 hektar. Kecamatan Toba, Desa Teraju 14,31 hektar, Kecamatan Meliau, Desa Meliau Hulu 7,67 hektar dan Kecamatan Noyan, Desa Noyan 5 hektar.

Didit menjelaskan kategori sebuah kawasan dikatakan kumuh antara lain banyaknya rumah tidak layak huni, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, akses pemadam kebakaran yang belum memadai, pengelolaan sampah yang belum baik, ketersedian air bersih yang tidak mencukupi dan MCK.

"Saat ini Dinas Perkimtan belum ada anggaran khusus dari APBD untuk penanganan pemukiman kumuh dan perumahan kumuh tersebut. Untuk luas kawasan kumuh di atas 10 hektar dapat ditangani secara bersama, baik anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten," harapnya. (sgg)

Editor : A'an
#sanggau #kawasan kumuh