SANGGAU - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau memberikan apresiasi untuk implementasi Program Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Sanggau) guna membantu masyarakat Sanggau yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.
"DAD Kabupaten Sanggau tentu mengapresiasi Kejari Sanggau yang melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait lainnya melalui program yang kita kenal dengan keadilan restoratif," ungkap Sekretaris DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus, Senin (2/12).
"Kami dari lembaga adat (DAD Kabupaten Sanggau) sangat menyambut baik program ini karena memang sangat bermanfaat bagi masyarakat," sambung dia.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat termasuk kepolisian yang dalam perkara Yunus pada beberapa hari lalu telah mempersatukan keluarga mereka yang sempat bermasalah karena persoalan keluarga.
"Program ini sudah sering dilakukan Kejari Sanggau dan saya berterima kasih karena masyarakat kami sangat terbantu dengan program ini, meskipun kita tahu bahwa tidak semua perkara bisa mendapatkan restoratif justice tapi kami tetap berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sanggau khususnya yang telah konsisten dengan program ini," tegasnya. (sgg)
Editor : A'an