Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara

A'an • Kamis, 19 Desember 2024 | 14:01 WIB

 

PEMUSNAHAN : Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama memimpin langsung jalannya proses pemusnahan  barang bukti dari 68 perkara.
PEMUSNAHAN : Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama memimpin langsung jalannya proses pemusnahan  barang bukti dari 68 perkara.

SANGGAU - Pemusnahan barang bukti 68 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan Korps Adhyaksa Sanggau pada Rabu (18/12) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sangggau. Dipimpin Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, proses pemusnahan turut disaksikan pihak kepolisian, pengadilan, Loka POM, TNI dan unsur terkait lainnya.

"Ini adalah pemusnahan barang bukti yang telah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan untuk memastikan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," terang Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis yang sebelumnya telah diputus oleh pihak pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Setelah inkracht kita dapat memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kita berkomitmen untuk mewujudkan keadilan yang transparan serta akuntabel," katanya.

Adapun sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 68 perkara diantaranya 24 perkara narkotika, 15 pencurian, 8 pertambangan ilegal, 4 penganiayaan, 9 asusila dan kejahatan asusila, 3 perjudian, 2 perlindungan pekerja migran Indonesia, 1 konservasi sumber daya alam, 2 pengedaran dan barang-barang Ilegal.

"Pemusnahan sebagai komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan serta menjamin bahwa barang bukti yang ada tidak akan kembali beredar di masyarakat," tegasnya. (sgg)

Editor : A'an
#KEJARI SANGGAU