PONTIANAK POST - Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau bakal segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengenai penghapusan BPHTB dan PBG.
"Mendagri sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah bahwa pajak BPHTB dan PBG dihapuskan. Tentu akan saya koordinasikan dengan jajaran, karena BPHTB itu di Bapenda dan PBG itu di PUPR. Saya juga nanti minta bagian hukum untuk melakukan kajian," ungkapnya, Jumat (17/1).
"Saya akan secepatnya menerbitkan Perkada tapi prosedur tetap harus dijalankan. Apapun program pemerintah pusat akan kita laksanakan di daerah," tegasnya.
Dikatakannya, penghapusan BPHTB dan PBG tersebut diperuntukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tujuan pak menteri adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sanggau," kata Suherman.
"Saya tidak khawatir Pendapat Asli Daerah (PAD) turun jika Perkada BPHTB dan PBG diberlakukan. Saya pikir PAD itu tujuan tapi membantu masyarakat berpenghasilan rendah juga kewajiban. Lagi pula ini tidak berlaku general, hanya untuk masyarakat kurang mampu. Nanti kriterianya bisa dilihat di Perkada," jelasnya. (sgg)
Editor : Miftahul Khair