PONTIANAK POST - Kasus perdagangan gelap Sisik Trenggiling di Kabupaten Sanggau kembali terungkap. Terbaru, seorang pria berinisial DL, warga Kecamatan Toba ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau atas kepemilikan 106,5 kilogram Sisik Trenggiling, pada Minggu (26/1).
Penangkapan dilakukan di kediaman DL yang beralamat di Desa Teraju, Kecamatan Toba.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut disita sejumlah barang berupa lima karung berisi 106,5 kilogram Sisik Trenggiling. Kemudian, timbangan dengan kapasitas 15 kilogram serta satu unit telepon seluler.
"Hari Minggu, 26 Januari kemarin, Satreskrim Polres Sanggau melakukan pengungkapan terhadap dugaan perdagangan gelap Sisik Trenggiling sebanyak 106,5 kilogram," ujarnya.
Dikatakannya, sesuai aturan, orang perseorangan dilarang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
"Terkait satwa dilindungi ini, aturannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.
Kasat mengatakan, sejauh ini, DL masih dalam proses pemeriksaan kepolisian di Polres Sanggau. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut diamankan di Mapolres Sanggau. (sgg)
Editor : Miftahul Khair