PONTIANAK POST - Sebanyak 52 eks guru kontrak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta di Kabupaten Sanggau tidak dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) karena persoalan persyaratan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus menjelaskan eks guru kontrak tersebut tidak dapat mendaftar PPPK lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan) Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Guru.
"Persyaratannya itu selain masuk dalam data base, terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Salah satu persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh guru kontrak ini ada ketentuan bahwa tenaga non ASN bekerja di instansi pemerintah. Kalau di sekolah itu, artinya di sekolah negeri," jelasnya.
"Para guru PAUD ini bekerja di PAUD swasta, sehingga dalam proses seleksi PPPK, mereka tidak bisa mengikuti seleksi karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi, karena bekerja di swasta," sambung Herkulanus.
Menurutnya, sesuai Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, ada pasal yang menyatakan bahwa penataan tenaga non ASN paling lambat Desember 2024. Setelah itu pemerintah atau instansi tidak diperbolehkan untuk mengangkat non ASN.
"Guru-guru yang tidak bisa PPPK dengan terpaksa tidak bisa diperpanjang kontrak kerjanya karena bertentangan dengan undang-undang. Adanya regulasi itu yang membuat adanya kondisi seperti ini," ujarnya.
Setelah diskusi panjang bersama Komisi IV DPRD Sanggau, Herkulanus menyampaikan, pertama, sebagai solusi jangka panjang, Pemda Sanggau akan menyurati Kemenpan RB memohon agar ada kebijakan terkait dengan seleksi PPPK agar tidak ada dikotomi antara bekerja di negeri atau di swasta.
Kedua, untuk solusi jangka pendek, terutama soal penggajian para eks guru kontrak tersebut, otomatis gaji mereka tidak dapat menggunakan APBD. Alternatifnya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Besaran Dana BOS tentu berbeda dan hitungannya jumlah murid. Sedangkan PAUD ini muridnya kisaran 8 sampai 10 orang. Berbeda dengan SD dan SMP, jumah muridnya banyak, sehingga kalau dikalikan dengan angka perorangnya, dikonversikan untuk gaji non ASN mungkin bisa di atas satu juta. Tapi kalau PAUD kan kecil, kalau dikonversikan paling diangka dua ratus sampai tiga ratus ribu per bulan," jelasnya.
Selain dana BOS, Herkulanus menyebut salah satu rekomendasi Komisi IV adalah menggelar pertemuan dengan para kepala desa. Sebagai contoh di Desa Sebungkuh, dimungkinkan penggunaan dana desa untuk menggaji tenaga non ASN yang ada di PAUD. Kemudian mencoba dukungan dana CSR dari perusahaan-perusahaan di sekitar desa tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin sebanyak 52 eks guru kontrak PAUD swasta se-Kabupaten Sanggau mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sanggau guna mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Sanggau.
Juru bicara eks guru honorer PAUD, Katarina Kristi mengaku tengah memperjuangkan hak agar dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kristina mengaku sejak 1 Januari 2025, Pemda Sanggau telah memutus kontrak mereka.
Kristina, Guru PAUD Santa Magdalena di Kecamatan Jangkang ini mengaku telah mengajar selama 11 tahun. Diangkat sebagai tenaga kontrak sejak enam tahun belakangan. Bahkan, ada guru PAUD yang telah menjadi tenaga kontrak selama sembilan tahun.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Paulus mengaku prihatin akan nasib para eks guru kontrak tersebut lantaran tak bisa mengikuti rekruitmen PPPK lantaran mengajar di PAUD swasta.
"Mereka memperjuangkan supaya ada perhatian pemerintah. Tahun kemarin mereka kan dapat honor dari Pemda, sekarang karena aturan terpaksa dihentikan. Memang kita berpikir bagaimana solusi untuk mereka," katanya. (sgg)
Editor : A'an