PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sanggau masih menunggu surat edaran resmi proses belajar mengajar bagi siswa selama Bulan Ramadan tahun 2025. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Alipus.
"Kami belum menerima surat edaran resmi terkait proses belajar mengajar siswa selama Bulan Ramadan tahun 2025. Biasanya ada aturan tiga menteri yang menetapkan untuk pembelajaran saat bulan puasa," katanya, belum lama ini.
Alipius menginformasikan sejauh ini untuk libur menyambut puasa dan lebaran sudah terjadwal.
"Untuk sekolah, sebelum puasa ada libur sepekan. Ini berlaku untuk sekolah-sekolah negeri. Kalau untuk sekolah swasta, apalagi yayasan keagamaan di luar yayasan Islam, bisa menyesuaikan dengan kurikulum pembelajaran. Kalau mau mengikuti edaran pemerintah, silakan saja," jelasnya.
"Kita diberikan libur untuk menyabut puasa satu minggu. Kemudian menjelang lebaran itu dua minggu. Jadi cukup panjang," sambung dia.
Dikatakannya, selama bulan puasa, pembelajaran bakal tetap dilaksanakan. Hanya saja, kemungkinan akan lebih banyak diisi dengan muatan-muatan materi keagamaan.
"Mungkin jadwal jam belajar akan dikurangi, seperti jam kantor juga. Tapi saya belum dapat edarannya, berapa jam pengurangan pada saat puasa. Nanti akan ada edaran bupati," ujarnya.
"Libur menyambut ramadan mulai 27 Februari sampai 5 Maret. Sedangkan libur menyabut Idul Fitri mulai 26 Maret sampai 8 April. Dengan libur panjang, mudah-mudahan dapat memberikan waktu para murid mempersiapkan diri melaksanakan puasa dan menyambut Idul Fitri bersama orang tua," tambah dia.
"Libur panjang sama sekali tidak mengurangi jam belajar mengajar selama satu semester atau setahun. Kalender pendidikan sudah ditetapkan dan pemerintah sudah menghitung betul. Kita mengikuti kalender pendidikan yang sudah ditetapkan. Tidak mengurangi jam belajar anak. Makanya pembelajaran di bulan puasa itu tetap dilaksanakan," tegasnya. (sgg)
Editor : A'an