PONTIANAK POST - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau digelar pada Jumat (21/3) pagi guna mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2024. LKPj tersebut berkaitan informasi hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
"LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini disampaikan kepada DPRD sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena.
Disampaikannya, pendapatan daerah Kabupaten Sanggau tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1,8 triliun dengan realisasi mencapai 100,29 persen. Sumber pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta belanja daerah yang terealisasi sebesar 91,62 persen.
Selain pencapaian anggaran, lanjut dia, pemerintah daerah juga fokus pada peningkatan kualitas air, udara, pendidikan, dan kesehatan. Peningkatan profesionalitas aparatur sipil negara serta akuntabilitas kinerja juga menjadi prioritas utama.
Dikatakan dia, Kabupaten Sanggau menerima berbagai penghargaan pada tahun 2024 atas kinerja pemerintah daerah. Beberapa diantaranya adalah predikat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Kalimantan Barat dan penghargaan perencanaan pembangunan daerah terbaik tingkat provinsi.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Sanggau," tegasnya. (sgg)
Editor : Miftahul Khair