PONTIANAK POST - Kepolisan Resor (Polres) Sanggau kembali mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sanggau. Pria 50 tahun berinisial SM, warga di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas ikut diamankan di Mapolres Sanggau karena diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut turut dibenarkan Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono. Penangkapan pelaku juga sebagai komitmen tindakan kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika.
"Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di rumah pelaku, SM. Warga menduga tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi Narkoba," katanya, Kamis 10/4).
"Sesuai informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi kuat bahwa benar telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika di rumah pelaku," sambung AKBP Sudarsono.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto menambahkan, usai melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, anggota bergegas melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
"Proses penangkapan berlangsung lancar dan terkoordinasi dengan baik. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Usai pelaku diamankan, kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh ruangan rumah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan keterlibatan SM dalam peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berklip. Satu paket ditemukan di ruang tamu, tidak jauh dari tersangka, dan satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar milik tersangka," jelasnya.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika diantaranya dua unit timbangan digital, dua sendok sabu, satu bundel plastik bening berklip, satu unit ponsel dan satu buah kotak warna hitam.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah milik tersangka SM dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Barang-barang tersebut kini telah diamankan di Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 2,23 gram," terangnya. (sgg)
Editor : Hanif