PONTIANAK POST - Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono menegaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi sanksi tegas bagi anggota Kepolisian Resor Sanggau yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, baik penyalahgunaan maupun peredaran. Saya tidak akan memberikan toleransi. Jika terbukti, akan langsung diproses PTDH," ungkapnya, Selasa (22/4).
AKBP Sudarsono berharap personel Polres Sanggau dapat menjaga dirinya dari barang haram seperti narkoba. Setiap anggota Polri berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kapolres turut mengingatkan seluruh anggotanya agar dapat meningkatkan kinerja, menjaga integritas serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pimpinan Polri di daerah mesti menyampaikan arahan strategis, mengevaluasi kinerja, serta membangun soliditas internal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sanggau. (sgg)
Editor : Hanif