Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Posko Akses Keadilan Resmi Dibuka di Sanggau Setelah 25 Tahun Menunggu

Sugeng Rohadi • Rabu, 23 April 2025 | 14:47 WIB
RESMI: Peresmian Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sanggau yang dipusatkan di Kantor Kejari Sanggau.
RESMI: Peresmian Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sanggau yang dipusatkan di Kantor Kejari Sanggau.

PONTIANAK POST - Setelah 25 tahun, akhirnya dukungan nyata dari institusi hukum dalam bentuk Posko akses keadilan bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas hadir di Kabupaten Sanggau. Prosesi peresmian yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan pada Selasa (22/4) pagi.

Ketua Yayasan Anak Bangsa Peduli Entikong, Mursina Sumitro menyambut baik hadirnya Posko tersebut sebagai ruang layanan hukum dan menjadi harapan baru bagi perlindungan perempuan dan anak di Sanggau, termasuk di wilayah perbatasan.

"Tentu saya bisa berkonsultasi, konseling, bisa memberikan semangat di ruangan yang tertutup. Biasanya saya utamakan ruangan konseling untuk anak dan perempuan, juga untuk korban," ujarnya kepada wartawan.

Keberadaan ruang khusus, lanjut dia, akan memperkuat upaya pendampingan korban yang selama ini dilakukan secara mandiri. Inisiatif dari Kejaksaan Negeri Sanggau ini dinilainya sebagai komitmen dalam memberikan ruang aman.

"Pribadi saya sangat berterima kasih kepada Korps Adhyaksa Sanggau yang punya ide brilian begini. Saya makin bersemangat ke depannya untuk mendampingi perempuan dan anak yang menjadi korban," katanya.

Mursina tidak ragu menyebut selama 25 tahun dirinya mendampingi korban khususnya di wilayah perbatasan, baru kali ini ada dukungan nyata dari institusi hukum.

"Kalau ada korban yang butuh bantuan hukum, saya bisa langsung ke sini (Posko red). Biasanya kami harus ke dinas sosial atau Polres dulu, tapi sekarang sudah disediakan ruang oleh Kejaksaan Negeri Sanggau," ungkapnya.

Terkait posko tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama secara tegas menyebut bahwa keadilan tidak boleh berhenti hanya di ruang formal. Keadilan harus menjelma menjadi pengalaman nyata, yang dapat dirasakan, terutama bagi mereka yang selama ini dipinggirkan, ditinggalkan maupun dilupakan.

"Posko ini sebagai wujud komitmen kami. Bukan hanya sebagai tempat layanan hukum, tapi juga sebagai ruang aman yang memungkinkan setiap individu merasa didengar, dilindungi dan diberdayakan," ungkapnya.

"Posko ini tempat keberanian melapor agar tidak dibalas dengan keraguan. Sudah saatnya proses hukum tidak menjadi beban baru bagi korban," tambah Dedy usai peresmian Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas.

Dedy melanjutkan, bagi korban, keadilan tidak hanya soal putusan pengadilan melainkan tentang keharusan bicara tanpa takut dan didampingi tanpa dihakimi.

"Akhir-akhir ini, kita menyaksikan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai wilayah Indonesia, yang viral melalui media sosial dan menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan berbasis gender bukan lagi isu tersembunyi, melainkan darurat yang harus kita hadapi bersama," jelasnya.

"Apa yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang lebih luas. Di daerah kita sendiri, dalam dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sanggau mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," sambung dia.

Diungkapkannya, pada tahun 2024, tercatat 19 perkara Perlindungan Anak, 3 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 3 perkara asal-usul perkawinan, 2 kasus pencabulan, 1 kasus pemerkosaan. Sementara di tahun 2025, hingga saat ini, terdapat 6 perkara Perlindungan Anak, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 perkara asal-usul perkawinan, dan 1 kasus pemerkosaan.

"Angka-angka ini mungkin terlihat menurun, tetapi kita semua tahu, ini hanyalah puncak gunung es. Masih banyak kasus yang tidak tercatat, karena korban takut, bingung, atau tidak tahu harus bicara kepada siapa. Di balik setiap angka, ada keberanian yang ditahan. Ada luka yang dipendam sendirian," terang dia.

Orang nomor satu di jajaran Korps Adhyaksa Bumi Daranante ini menambahkan, dalam konteks penyandang disabilitas, tantangan yang dihadapi tidak kalah berat. Selain risiko kekerasan yang kerap luput dari sorotan, mereka juga menghadapi hambatan berlapis, baik secara fisik, komunikasi maupun pemahaman aparat terhadap kebutuhan khusus.

"Posko ini dirancang untuk menjadi ruang yang inklusif dan adaptif, agar penyandang disabilitas pun mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang setara. Melalui posko ini, kami ingin menegaskan bahwa bukan sekadar simbol, melainkan jawaban dan janji bahwa setiap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk didengar dan dilindungi," jelasnya.

Kajari Sanggau menyebut layanan keadilan harus bebas hambatan, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Mereka yang selama ini sunyi bukan hanya perlu didorong untuk bersuara, tetapi mesti diberi akses dan ruang aman.

Dan lembaga keadilan perlu memiliki kapasitas dan sensitivitas yang sesuai dalam menangani kasus-kasus berbasis gender dan kerentanan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos P3AKB Sanggau, Valentinus Sudarto mendukung hadirnya posko akses keadilan perempuan, anak dan disabilitas yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan.

"Pemerintah daerah sangat berterima kasih serta mendukung langkah Kejari Sanggau yang telah mendirikan posko akses perempuan anak dan disabilitas karena kewajiban ini ternyata sinergis dengan kewajiban pemerintah daerah yang menjadikan persoalan ini sebagai layanan dasar yang harus diberikan," ungkap pria yang kerap disapa Bung Valen ini.

Bagi Valen, hadirnya posko tersebut membuktikan ada perhatian khusus dan serius dari aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan, anak dan kaum disabilitas. (sgg)

Editor : Hanif
#institusi hukum #Penyandang Disabilitas #perempuan #entikong #posko akses keadilan #kejaksaan negeri sanggau #anak