PONTIANAK POST - Usai menerima penghargaan terbaik I kategori kepatuhan kabupaten dan kota dalam melakukan fasilitasi produk hukum daerah pada 30 April 2025 kemarin, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menegaskan bahwa produk hukum daerah yang ada telah sesuai standar dan regulasi.
"Penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah menunjukkan komitmen Sanggau dalam memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan sesuai standar dan regulasi. Sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat," jelas Ontot.
Yohanes Ontot menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa Gubernur melakukan pembinaan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota dalam bentuk fasilitasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan hak asasi manusia.
Menurutnya, fasilitasi produk hukum daerah berbentuk peraturan ke pemerintah provinsi merupakan keharusan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota sebelum produk hukum daerah disahkan.
"Tentunya, penghargaan ini diberikan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam melaksanakan fasilitasi produk hukum daerah. Selama ini semua produk hukum daerah berbentuk peraturan selalu kita laksanakan fasilitasi, tanpa terkecuali," katanya.
"Penghargaan ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam upaya menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," sambung dia. (sgg)
Editor : Hanif