PONTIANAK POST - Pria 28 tahun berinisial A diamankan Polsek Beduai karena diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di wilayah Kembayan. Untuk kelanjutan penanganan kasusnya, Polsek Beduai telah menyerahkan kepada Polsek Kembayan.
Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku yang kerap menjual barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan harga yang tidak wajar.
"Sabtu malam lalu, warga melaporkan bahwa terduga pelaku menjual mesin pemanas ayam yang diketahui merupakan milik korban bernama Rudi kepada seseorang," ungkap Hudson, Rabu (11/6).
"Usai menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan mengarah kepada warga yang mengaku membeli lima unit mesin pemanas ayam dari pelaku. Dari pengakuan itu, kami mengamankan seluruh barang yang berada di kediaman warga tersebut," jelasnya.
Dari pengembangan kasusnya, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut terdiri atas lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua unit mesin air, dan satu alat semprot. Seluruh barang tersebut kini telah diamankan di Polsek Beduai.
Setelah melakukan interogasi terhadap warga berinisial IR dan melakukan penelusuran asal usul barang, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat dan dibawa ke Mapolsek Beduai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Langkah-langkah awal yang kami ambil yakni dengan mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan mengkoordinasikan temuan ini kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan Polsek Kembayan. Karena locus delicti berada di wilayah hukum Polsek Kembayan, maka pelaku kami serahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Kapolsek menambahkan bahwa tindakan cepat yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk responsif terhadap laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kejadian mencurigakan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas," katanya.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh swasta. Ia diduga telah beberapa kali menjual barang-barang hasil curian kepada pihak lain tanpa mengetahui secara pasti asal usulnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
Polsek Beduai mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (sgg)
Editor : Miftahul Khair