Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Kurir Sabu 9,8 Kg Divonis 18 Tahun Penjara oleh PN Sanggau

Sugeng Rohadi • Selasa, 17 Juni 2025 | 20:05 WIB
Situasi sidang putusan dua terdakwa sabu 9,8 kg.
Situasi sidang putusan dua terdakwa sabu 9,8 kg.

PONTIANAK POST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap dua terdakwa terkait kasus narkotika lintas negara masing-masing atas nama Armansyah alias Arman dan Rizki Rahmatillah alias Ceking.

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia," ungkap Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, Selasa (17/6).

Menurutnya, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dedi mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh personel TNI AD Pos Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, yang kemudian dikembangkan bersama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan.

"Kolaborasi lintas aparat ini memperlihatkan kesiapsiagaan dan efektivitas pengamanan wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkotika jaringan transnasional," ujarnya.

Dedy mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah menghadirkan rasa keadilan dan menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika.

"Putusan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum terhadap kejahatan narkotika. Kejaksaan Negeri Sanggau akan senantiasa berada di garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut keselamatan bangsa dan generasi masa depan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak negeri ini dengan narkotika," terangnya.

Kajari juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antar instansi dalam menjaga kedaulatan hukum, terutama di kawasan perbatasan yang selama ini rawan menjadi jalur masuk peredaran narkotika dari luar negeri.

Kejaksaan Negeri Sanggau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam kolaborasi menyeluruh dari seluruh komponen masyarakat untuk menanggulangi bahaya narkotika.

"Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan, serta menolak segala bentuk peredaran narkotika menjadi kunci dalam mewujudkan keberhasilan pemberantasan narkotika yang menyeluruh dan berkelanjutan. Karena perang terhadap narkotika adalah perjuangan bersama demi masa depan bangsa yang bersih, sehat, dan bermartabat," jelasnya. (sgg)

Editor : Hanif
#lintas negara #divonis penjara #PN Sanggau #kurir sabu #kasus narkotika